Header Ads

ads header

Breaking News

Mandeknya Perkara Korupsi di Tulang Bawang, Publik Menggugat Nurani Penegakan Hukum



Rakyatpostnews.com | TULANGBAWANG — Ketika laporan dugaan korupsi kian menumpuk namun penyelesaiannya tak kunjung berujung, kepercayaan publik pada penegakan hukum berada di titik rawan. 

Kondisi inilah yang mendorong Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) menyuarakan kegelisahan kolektif masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang yang dinilai belum menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menuntaskan perkara korupsi.

FWTB secara terbuka meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Kejari Tulangbawang beserta jajarannya. 

Desakan ini bukan semata kritik, melainkan bentuk panggilan moral agar penegakan hukum kembali pada substansi, keadilan, kepastian, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

“Kami tidak sedang mencari sensasi, kami sedang menyuarakan keresahan masyarakat. Banyak laporan dugaan korupsi yang masuk, namun mengendap tanpa kepastian. Hukum tidak boleh berhenti pada seremoni dan konferensi pers,” tegas Ketua Koordinator Lapangan FWTB, Abdul Rohman, SH, saat menyampaikan pernyataan sikap di Kantor Kejari Tulangbawang, Rabu (14/1/2026).

Menurut Abdul Rohman, stagnasi penanganan perkara justru melahirkan spekulasi, ke tidak percayaan, dan kecurigaan publik terhadap institusi penegak hukum. 

Padahal, Jaksa Agung RI berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara progresif dan transparan.

Sorotan FWTB mengarah pada sejumlah perkara strategis, salah satunya dugaan korupsi dana hibah Pemilu di Bawaslu Tulangbawang Tahun 2023–2024. Meski penggeledahan telah dilakukan sejak November 2025, hingga kini publik belum memperoleh kejelasan ihwal status hukum perkara tersebut.

Selain itu, paket pengadaan sewa kendaraan dinas di Badan Pendapatan Daerah Tulangbawang Tahun 2025 juga menuai tanda tanya besar. 

Nilai anggaran ratusan juta rupiah, dugaan pelanggaran regulasi keuangan negara, serta indikasi praktik administratif yang tidak wajar dinilai cukup kuat untuk diuji secara serius di meja hukum, bukan dibiarkan menggantung.

Tak berhenti di sana, indikasi penyimpangan BBM subsidi dan dugaan korupsi anggaran BUMD senilai Rp8,6 miliar dari APBD semakin memperpanjang daftar perkara yang dinilai belum menyentuh substansi penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Sekretaris FWTB, Erwinsyah, menyebut sepanjang tahun 2025 Kejari Tulangbawang hanya mampu menorehkan satu perkara besar dengan dua tersangka, yakni kasus dugaan korupsi PKBM Rawa Indah.

“Prestasi penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya unggahan seremonial di media sosial, melainkan dari keberanian menuntaskan perkara dan menghadirkan keadilan. Ketika laporan masyarakat lebih banyak daripada produk penindakan, publik wajar bertanya, ada apa dengan penegakan hukum kita?” ujar Erwinsyah.

Namun demikian, Kejaksaan Negeri Tulangbawang menepis anggapan bahwa penanganan perkara berjalan di tempat. Kepala Kejari Tulangbawang Dennie Sagita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Rachmat Djati Waluya, S.H., menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum dan tidak ada yang dihentikan.

“Semua laporan berjalan. Untuk perkara Bawaslu, masih dilakukan pemeriksaan oleh APIP guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Begitu pula dengan pengadaan kendaraan dinas dan BUMD, sebagian bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya, Kamis (15/01/2026).

Kejari Tulangbawang juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti laporan FWTB, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait.

Meski demikian, bagi FWTB, penegasan normatif belum cukup untuk meredam kegelisahan publik. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, tenggat waktu, dan hasil konkret yang dapat diukur oleh masyarakat.

Dalam konteks ini, evaluasi dari Kejaksaan Agung dipandang sebagai jalan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak berhenti di pusat, tetapi benar-benar hidup dan bekerja hingga ke daerah.

“Korupsi tumbuh subur bukan hanya karena pelakunya berani, tetapi karena hukum ragu-ragu. Dan keraguan hukum adalah kemewahan yang tidak boleh dibayar oleh rakyat,” pungkas Abdul Rohman. (Red)

Tidak ada komentar