Header Ads

ads header

Breaking News

Dugaan Korupsi di Pekon Gunung Tiga Tanggamus Menguat, Inspektorat Tegaskan LHP Sudah di Limpahkan Ke Cabjari Tanggamus


 


Tanggamus, Rakyatpostnews.com | Dugaan Aroma  korupsi di pemerintahan pekon  Gunung tiga kecamatan pugung kabupaten Tanggamus  menguat, pasca di lakukan Audit menyeluruh oleh Inspektorat Tanggamus pada pertengahan Tahun 2025 lalu. Pemeriksaan ini di ketahui untuk yang kedua kali nya sejak  M  Hijrah  menjabat selaku kepala pekon.

Di ketahui sebelum nya pekon gunung tiga juga pernah di periksa oleh  inspektorat Tanggamus pada Tahun 2022 lalu dalam pemeriksaan nya inspektorat  memukan ada kelebihan pembayaran   di beberapa kegitan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.103.286.000 pada kegiatan  TA 2020 dan 2021.

Menurut keterangan Gustam Apriyansyah selaku PLT inspektur Inspektorat Tanggamus  Berdasarkan hasil serangkian audit infestigasi oleh inspektorat  pada pertengahan tahun 2025 lalu, pihak nya menemukan ada nya   kegiatan Piktip dan  mark-up (kelebihan pembayaran) senilai Rp.337.714.340.00 yang tidak bisa di pertabggungjawabkan di beberapa kegiatana APBPekon Gunung Tiga kecamatan Pugung Pada  Tahun Angaran TA 2023 dan 2024  yang berpotensi menimnulkan  kerugian keuangan Negara  sebesar  Rp.337.714.340.00.  ​Hal  ini di sampaikan Gustam Apriyansah melalui pesan watshap nya pada selasa 20/01/26.

 Menurut  Gustam berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  audit investigatif pada pertengahan tahun  lalu di  pekon gunung tiga pihak nya  menemukan ada nya kelebihan pembayaran di  beberapa kegiatan pada APBPekon TA 2023 dan 2024 yang berpotensi  menimbulkan kerugian  negara,  sebesar Rp.337.714.340   pada APBpekon TA.2023dan2024, 

selain itu  pihak nya  juga menemukan ada nya  pungutan Pajak TA 2023 yang belum di setorkan pemkon ke Kas Negara  sebesar Rp.6.756.760. Ujarnya."

Bahkan yang lebih mengejutkan dalam pemaparan LHP pihak nya menemukan ada nya   sebagian pengembalian hasil audit tahun 2022  TA 2020 dan 2021 yang di setorkan ke kas pekon, di tarik dari kas pekon tidak sesuai APBPekon di tahun berjalan.terang gustam"

Gustam menyangkan sikap Hijrah selaku kepala pekon  hingga batas waktu 60 hari kerja dari LHP di tetapkan, pihak pemerintah pekon yakni M Hijrah belum punya etika baik untuk menyetor kan kembali  hasil temuan tersebut ke kas pekon.terbukti  Hingga kini kepala pekon gunung tiga belum memberikan bukti setor nya,  ke inspektorat tegas gustam."

Saat ini berkas sudah kami limpah kan ke kejaksaan guna  di tindak lanjuti,  untuk ketrangan lanjutan silahkan koordinasi ke pihak Cabjarati tanggamus yang ada di talang padang.pinta nya"

 Sutopo selaku kepala cabang kejaksaan Negeri Talang padang  saat hendak di mintai ketrangan nya pada rabu 21/01/26 belum bisa di temui.

Maaf  bang pak topo saat ini masih ada tamu dan ada kegiatan hari ini   belum bisa di temui, sementara jaksa yang menangani masih ada kegiatan sidang hari ini.

Untuk masalah pekon gunung tiga kecamatan pugung setahu saya saat ini masih  dalam penyelidikan, silahkan tinggal kan nomor telpon, tungu satu atau dua hari ini nanti saya kabari. biar nanti saya buka pintunya ke cabjari atau kejaksa yang menangani.  

hal ini di sampaikan langsung oleh Sugimin selaku kasubsi intel cabjari talang padang.saat di temui di ruang kerja nya.

Terpisah saat dilakukan kopirmasi lanjutan pada rabu 22/1/26 melalui telpon watshapnya sutopo selaku cabjari talang padang,menyampaikan saat ini pihak nya belum menerima pelimpahan berkas dari inspektorat, kami baru  menerima laporan hasil audit dari inspektorat. Untuk lebih jelas nya bisa nanti di jadwalkan untuk menemui kasubsi intel nya pak  sugimin.

Maaf bang untuk lebih jelas baik nya kita ketemu langsung di kantor.

saat di tanya  kapan bisa di jadwalkan ketemu pak sutopo belum bisa memberikan kejelasan kapan bisa bertemu.(Subhan)

Tidak ada komentar