Dugaan Korupsi di Pekon Gunung Tiga Tanggamus Menguat, Inspektorat Tegaskan LHP Sudah di Limpahkan Ke Cabjari Tanggamus
Tanggamus, Rakyatpostnews.com | Dugaan Aroma korupsi di pemerintahan pekon Gunung tiga kecamatan pugung kabupaten Tanggamus menguat, pasca di lakukan Audit menyeluruh oleh Inspektorat Tanggamus pada pertengahan Tahun 2025 lalu. Pemeriksaan ini di ketahui untuk yang kedua kali nya sejak M Hijrah menjabat selaku kepala pekon.
Di ketahui sebelum nya pekon gunung tiga juga pernah di periksa oleh inspektorat Tanggamus pada Tahun 2022 lalu dalam pemeriksaan nya inspektorat memukan ada kelebihan pembayaran di beberapa kegitan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.103.286.000 pada kegiatan TA 2020 dan 2021.
Menurut keterangan Gustam Apriyansyah selaku PLT inspektur Inspektorat Tanggamus Berdasarkan hasil serangkian audit infestigasi oleh inspektorat pada pertengahan tahun 2025 lalu, pihak nya menemukan ada nya kegiatan Piktip dan mark-up (kelebihan pembayaran) senilai Rp.337.714.340.00 yang tidak bisa di pertabggungjawabkan di beberapa kegiatana APBPekon Gunung Tiga kecamatan Pugung Pada Tahun Angaran TA 2023 dan 2024 yang berpotensi menimnulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.337.714.340.00. Hal ini di sampaikan Gustam Apriyansah melalui pesan watshap nya pada selasa 20/01/26.
Menurut Gustam berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif pada pertengahan tahun lalu di pekon gunung tiga pihak nya menemukan ada nya kelebihan pembayaran di beberapa kegiatan pada APBPekon TA 2023 dan 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sebesar Rp.337.714.340 pada APBpekon TA.2023dan2024,
selain itu pihak nya juga menemukan ada nya pungutan Pajak TA 2023 yang belum di setorkan pemkon ke Kas Negara sebesar Rp.6.756.760. Ujarnya."
Bahkan yang lebih mengejutkan dalam pemaparan LHP pihak nya menemukan ada nya sebagian pengembalian hasil audit tahun 2022 TA 2020 dan 2021 yang di setorkan ke kas pekon, di tarik dari kas pekon tidak sesuai APBPekon di tahun berjalan.terang gustam"
Gustam menyangkan sikap Hijrah selaku kepala pekon hingga batas waktu 60 hari kerja dari LHP di tetapkan, pihak pemerintah pekon yakni M Hijrah belum punya etika baik untuk menyetor kan kembali hasil temuan tersebut ke kas pekon.terbukti Hingga kini kepala pekon gunung tiga belum memberikan bukti setor nya, ke inspektorat tegas gustam."
Saat ini berkas sudah kami limpah kan ke kejaksaan guna di tindak lanjuti, untuk ketrangan lanjutan silahkan koordinasi ke pihak Cabjarati tanggamus yang ada di talang padang.pinta nya"
Sutopo selaku kepala cabang kejaksaan Negeri Talang padang saat hendak di mintai ketrangan nya pada rabu 21/01/26 belum bisa di temui.
Maaf bang pak topo saat ini masih ada tamu dan ada kegiatan hari ini belum bisa di temui, sementara jaksa yang menangani masih ada kegiatan sidang hari ini.
Untuk masalah pekon gunung tiga kecamatan pugung setahu saya saat ini masih dalam penyelidikan, silahkan tinggal kan nomor telpon, tungu satu atau dua hari ini nanti saya kabari. biar nanti saya buka pintunya ke cabjari atau kejaksa yang menangani.
hal ini di sampaikan langsung oleh Sugimin selaku kasubsi intel cabjari talang padang.saat di temui di ruang kerja nya.
Terpisah saat dilakukan kopirmasi lanjutan pada rabu 22/1/26 melalui telpon watshapnya sutopo selaku cabjari talang padang,menyampaikan saat ini pihak nya belum menerima pelimpahan berkas dari inspektorat, kami baru menerima laporan hasil audit dari inspektorat. Untuk lebih jelas nya bisa nanti di jadwalkan untuk menemui kasubsi intel nya pak sugimin.
Maaf bang untuk lebih jelas baik nya kita ketemu langsung di kantor.
saat di tanya kapan bisa di jadwalkan ketemu pak sutopo belum bisa memberikan kejelasan kapan bisa bertemu.(Subhan)
Tidak ada komentar