Disdik Tuba Disorot Berpotensi Langgar Regulasi
Rakyatpostnews.com | TULANGBAWANG - Dugaan pengalokasian anggaran sebesar Rp120 juta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang terus menuai sorotan publik. Selain dinilai tidak tepat sasaran dan minim manfaat, kebijakan tersebut kini mengemuka sebagai persoalan serius dari sisi hukum dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara. Jum'at (19/12/2025)
Anggaran yang diklaim digunakan untuk kegiatan Video Profil bertema “Peningkatan Mutu Pendidikan Guru” itu dipertanyakan urgensinya, terlebih dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang secara nasional maupun daerah telah ditegaskan sebagai pedoman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sorotan kian tajam setelah Kepala Bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan Tulangbawang berinisial QN mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut.
“Kalau soal itu saya kurang tahu dan memang tidak tahu, silakan tanya ke sekretaris Gopar,” ujar QN.
Pernyataan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan pengendalian internal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap pejabat pengelola anggaran memahami, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik sesuai kewenangannya.
Selain itu, prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, setiap belanja daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta manfaat langsung bagi kepentingan publik.
Dugaan pencairan anggaran Rp120 juta yang dilakukan secara langsung oleh Dinas Pendidikan juga disorot karena dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang telah mengatur mekanisme belanja publikasi dan kerja sama media melalui satu pintu serta hanya bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers.
Jika benar dilakukan di luar mekanisme tersebut, kebijakan ini berpotensi melanggar asas kepatuhan terhadap sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, sekaligus membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Koordinator Lapangan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB), Abdul Rohman, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan etika birokrasi, tetapi telah menyentuh ranah hukum administrasi negara.
“Ketika aturan sudah dibuat, tetapi dilanggar oleh pembuat kebijakan itu sendiri, maka ini bukan lagi soal miskomunikasi, melainkan dugaan pelanggaran sistemik terhadap tata kelola anggaran,” tegas Abdul Rohman.
Ia menambahkan, belanja video profil dengan nilai besar di tengah keterbatasan fiskal berpotensi bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran belanja daerah, yang menjadi salah satu parameter pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap rupiah uang negara harus dapat diuji manfaatnya. Jika tidak relevan dengan prioritas daerah dan tidak berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan, maka patut diduga terjadi pemborosan anggaran,” ujarnya.
Lebih jauh, Abdul Rohman mengingatkan bahwa apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, rekayasa kegiatan, atau ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi, maka tidak menutup kemungkinan peristiwa ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Erwinsyah turut menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dan potensi keberpihakan dalam kebijakan tersebut.
“Ini terlihat seperti ada unsur kesengajaan atau pilih kasih terhadap rekan-rekan media tertentu. Jika benar demikian, tentu menimbulkan kecemburuan sosial dan mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan anggaran publik,” ujarnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum, juklak dan juknis, serta mekanisme pencairan anggaran Rp120 juta tersebut.
Publik mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran secara transparan.
Erwinsyah, Juga menilai ini seperti ada unsur kesengajaan atau timbang pilih terhadap rekan-rekan media sebab ini jelas terlihat ada unsur kesengajaan terhadap pejabat pemberi kebijakan terhadap anggaran tersebut tentu ini menimbulkan cemburu sosial terhadap rekan-rekan yang lain," terangnya dengan nada wibawa
Selain itu, Rekan-rekan media se-Tulang Bawang berharap Inspektorat Daerah, BPK, serta aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, maladministrasi, maupun penyalahgunaan keuangan negara.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum koreksi bersama agar tata kelola anggaran daerah kembali pada rel konstitusional, taat hukum, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar formalitas administratif tanpa manfaat nyata. (Red)
Tidak ada komentar