Header Ads

ads header

Breaking News

Inspektorat Tanggamus Temukan Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah Di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung.



Tanggamus, Rakyatpostnews.com | Dugaan korupsi di   pekon Gunung Tiga  kecamatan pugung Tanggamus  Lampung menguat,  berdasarkan  hasil pemeriksaan menyeluruh oleh   Inspektorat  Tanggamus beberapa waktu  lalu.

Pemeriksaan menyeluruh oleh inspektorat Tanggamus  menemukan adanya  kelebihan pembayaran (Mark up angaran ) di beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa,   baik  fisik dan non Fisik yang di anggarkan melalui Dana Desa  (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)  Tahun Anggaran TA 2022 - 2024 di pekon gunung Tiga, yang berpotensi menimbul kan kerugian Negara  mencapai Ratusan  juta  Rupiah.

Di ketahui M Hijrah syahputra selain menjadi kepala pekon pekon gunung Tiga , Ia juga menjabat sebagai ketua  DPD APDESI  Provinsi Lampung 

Menurut ketrangan Gustam selaku selaku sekretaris Inspektorat Tanggamus saat di di temui di ruang kerja nya   pada kamis 30/10/25. Pemeriksaan Menyeluruh oleh inspektorat ini menindak lanjuti ada nya   laporan BHP pekon gunung Tiga dan Ormas GRIB  Jaya Tanggamus ke kantor  Cabjari Talang padang terkait Belum di bayarkan Siltap Aparatur pekon  dan dugaan mark up anggaran di beberapa kegiatan Dana Desa pada  TA 2022-2024 oleh M Hijrah Syah putra  (MH) selaku kepala pekon. 

Dari Hasil pemeriksaan yang di lakukan Oleh Inspektur pembantu Lima (IRBAN V) 

Menemukan ada nya  kelebihan pembayaran (mark up Anggaran) di beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa,  baik fisik dan non fisik yang di Danai  melaui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ( DD - ADD) TA 2022-2024 yang merugi kan keuangan Negara   nilai nya mencapai 300 Juta lebih terang gustam,"

Lanjut nya" Untuk Total kerugian negara dan apa saja Item  kegiatan nya,  nanti pasti akan kami sampaikan secara detail  usai penanda tanganan oleh  Sekda.

Saat ini berkas hasil pemeriksaan sudah di  ruang sekertaris Daerah, tinggal nunggu di Tanda tangani,  Yang pasti untuk kerugian Negara Di pekon Gunung Tiga kami menemukan  Lebih Dari 300 Juta.tegas Gustam,"

Saat di singgung langkah inspektorat kedepan  dalam menyikapi temuan ini.

Tentu apa yang menjadi hasil pemeriksaan ini  hasil nya akan kami laporkan ke kejaksaan karna pemeriksaan ini berdasarkan berkas limpahan dari Cabjari Tanggamus.

Untuk kerugian negara,   MH sekalu kepala pekon  wajib melakukan   pengembalian kerugian negara  ke Kas Pekon,  selama 60 hari kerja,   terhitung sejak keluar nya  Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat  sesuai mekanisme yang di atur dalam permendes nomor 20 Tahun 2019.  Tutup Gustam."(Bahrin)

Tidak ada komentar