Inspektorat Tanggamus Temukan Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah Di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung.
Tanggamus, Rakyatpostnews.com | Dugaan korupsi di pekon Gunung Tiga kecamatan pugung Tanggamus Lampung menguat, berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Tanggamus beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan menyeluruh oleh inspektorat Tanggamus menemukan adanya kelebihan pembayaran (Mark up angaran ) di beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik fisik dan non Fisik yang di anggarkan melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran TA 2022 - 2024 di pekon gunung Tiga, yang berpotensi menimbul kan kerugian Negara mencapai Ratusan juta Rupiah.
Di ketahui M Hijrah syahputra selain menjadi kepala pekon pekon gunung Tiga , Ia juga menjabat sebagai ketua DPD APDESI Provinsi Lampung
Menurut ketrangan Gustam selaku selaku sekretaris Inspektorat Tanggamus saat di di temui di ruang kerja nya pada kamis 30/10/25. Pemeriksaan Menyeluruh oleh inspektorat ini menindak lanjuti ada nya laporan BHP pekon gunung Tiga dan Ormas GRIB Jaya Tanggamus ke kantor Cabjari Talang padang terkait Belum di bayarkan Siltap Aparatur pekon dan dugaan mark up anggaran di beberapa kegiatan Dana Desa pada TA 2022-2024 oleh M Hijrah Syah putra (MH) selaku kepala pekon.
Dari Hasil pemeriksaan yang di lakukan Oleh Inspektur pembantu Lima (IRBAN V)
Menemukan ada nya kelebihan pembayaran (mark up Anggaran) di beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik fisik dan non fisik yang di Danai melaui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ( DD - ADD) TA 2022-2024 yang merugi kan keuangan Negara nilai nya mencapai 300 Juta lebih terang gustam,"
Lanjut nya" Untuk Total kerugian negara dan apa saja Item kegiatan nya, nanti pasti akan kami sampaikan secara detail usai penanda tanganan oleh Sekda.
Saat ini berkas hasil pemeriksaan sudah di ruang sekertaris Daerah, tinggal nunggu di Tanda tangani, Yang pasti untuk kerugian Negara Di pekon Gunung Tiga kami menemukan Lebih Dari 300 Juta.tegas Gustam,"
Saat di singgung langkah inspektorat kedepan dalam menyikapi temuan ini.
Tentu apa yang menjadi hasil pemeriksaan ini hasil nya akan kami laporkan ke kejaksaan karna pemeriksaan ini berdasarkan berkas limpahan dari Cabjari Tanggamus.
Untuk kerugian negara, MH sekalu kepala pekon wajib melakukan pengembalian kerugian negara ke Kas Pekon, selama 60 hari kerja, terhitung sejak keluar nya Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat sesuai mekanisme yang di atur dalam permendes nomor 20 Tahun 2019. Tutup Gustam."(Bahrin)
Tidak ada komentar