Header Ads

ads header

Breaking News

KUPTD SMPN 21 Pesawaran Apresiasi Langkah Polres Pesawaran Hentikan Kasus Perundingan Yang Dialami Siswanya Melalui Restoratif Justice



Rakyatpostnews.com | KUPT SMPN21 Pesawaran Risma wati, s,pd. M.M beserta seluruh Dewan Guru Mengapresiasi langkah yang di ambil Unit PPA satreskrim polres Pesawaran, untuk menghentikan penyelidikan  kasus Dugaan  Perundungan ini  melalui  Restoratif justice. 

Selain mengapresiasi Risma juga mengucapkan terima kasih kepada kapolres Pesawaran  AKBP  Alvie  Granito P.S.I.K.,M.S.S.,  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Bapak Anca Martha Utama. N,S.STP., M.M. dan Bapak Sekretaris Dinas Pendidikan, Bapak Pradana Utama,M.M, yang telah memberi petunjuk dan arahan dalam mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ananda ananda kami ucapnya."

 Alhamdulillah  hari ini  jum'at 20/02/26, keluarga  kedua belah pihak  terlapor mau pun  pelapor sudah ada titik temu, di mana kedua belah pihak  bisa saling memaaf kan dan bersepakat untuk menyelesaikan permasalan ini secara keluargaan.

Hal ini di buktikan dari keluarga pelapor dengan  mencabut pelaporan nya di Mapolres Pesawaran. 

Ujar Risma selaku KUPTD SMPN 21 saat di temui di halaman mapolres Pesawaran.

Risma  juga mengucapkan terima kasih nya  kepada kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak kabupaten Pesawaran. dalam hal ini sudah memberikan pendampingan dan memberikan pengarahan  kepada anak anak didik kami.

Serta kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komite, Babinsa, Babinkantibmas serta pihak pekon yang sudah terlibat dalam memediasi   antara keluarga terlapor dan pelapor sehingga bisa menimbulkan kepatan perdamaian antara kedua belah pihak.ucapnya."

Berdasar kan pantauan di lapangan..Restoratif Justice di lakukan di ruangan Unit PPA polres pesawaran

Yang di pimpin oleh Kepala Unit  PPA  satreskrim  Fery Ariyan sori di hadiri kedua belah pihak antara terlapor dan pelapor  yang dampingi  Dari dinas Perlindungan Perempuan dan Anak kabuapten pesawaran dan seluruh orang Tua baik dari terlapor dan pelapor serta bainkantimas pekon Pujodadi.

Menurut Feri  hari ini jum'at 20/02/26  kita melakukan Penyelesaian perkara dengan restoratif justice, langkah  (RJ)  ini di  lakukan berdasar kan atas permintaan keluarga terlapor, di mana keluarga pelapor dan terlapor sudah  melakukan perdamaian sebelum nya dan sepakat untuk   menyelesaikan nya secara kekeluargaan.

dan tetap mengacu pada UU perlindungan Anak.jelas nya."

Lanjut Fery Berbekal surat perdamaian, kedua belah pihak lalu mengajukan permohonan penghentian proses hukum.

Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak dan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif dengan pertimbangan syarat formil dan materil sebagaimana Perpol Nomor 8 tahun 2021 sudah terpenuhi," tutur Fery

Lanjut Fery  kanit PPA' selain itu pihak nya juga  mempertimbangkang kan, dimana korban Dan Sembilan Terlapor dalam keadaan di bawah umur, dan masih duduk di bangku sekolah  SMP dan harus melanjutkan pendidikan di sekolah.

"Setelah memenuhi syarat, untuk memberikan kepastian hukum maka kami implementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 dengan mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif." Tandasnya.(Subhan)

Tidak ada komentar