PANGLIMA LEMPAR : KEJARI TUBA Seharusnya menahan "NS"
Rakyatpostnews.com.
Tulang Bawang - Panglima Lembaga Pengabdian Anak Rakyat ( LEMPAR ) Propinsi Lampung Ir Agust Jauharie Karaeng menilai bahwa pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang seharus nya sudah menahan " NS " yang telah di tetapkan sebagai tersangka atas pekara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik sarana perasarana pada Dinas Pendidkan Tulang Bawang tahun 2019 . Hal ini disampaikan pada Selasa (02 -02-2021) di Sekretariat Lempar di Bandar Lampung .
" Menurut Agust dalam Pasal 21 ayat ( 1 ) KUHAP tertuang bahwa perintah penahanan atau penahan lanjutan di lakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup , dalam hal ada nya keadaan yang menimbulkan khawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri , merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana . Masih menurut Panglima bahwa Lembaga Pengabdian Anak Rakyat ( LEMPAR ) khawatir apabila tersangka bisa saja melarikan diri serta merusak barang bukti yang mengakibatkan akan menjadi pekerjaan yang sangat sulit bagi penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam pekara korupsi ini sehingga akan menambah waktu yang sangat lama " , terang Agust .
Agust menambahkan bahwa korupsi memang merupakan kejahatan yang sangat luar biasa ,extra ordinary crimes . Pandangan ini berdasarkan pada Undang - Undang KPK khusus nya penjelasan umum Undang - Undang No : 30 / Tahun 2002 yang menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa tindak pidana korupsi masuk sebagai tindak pidana khusus dalam kriteria apapun tpikor atur di luar KUHP Undang - Undang yang mengatur nya memang khusus mengatur tindak pidana yaitu Undang - Undana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , serta memiliki acara hukum yang khusus .
Tindak Pidana Korupsi yang luas serta sistimatis juga merupakan pelanggaran terhadap hak - hak sosial serta hak - hak ekonomi masyarakat , oleh karena itu maka semuanya Tindak Pidana Korupsi tidak dapat di golongkan kejahatan biasa melain telah menjadi suatu kejahatan luar biasa , " Saya berharap kepada pihak Kejaksaan bahwa dugaan kejahatan luar biasa ini akan menjadi pertimbangan bagi penyidik kejaksaan untuk melakukan penahan terhadap " NS " bukan hanya mempertimbangkan sikap " Kooperatif " nya saja , " tegas Panglima Lempar .
Permasalahan ini sudah menjadi Konsumsi Publik bahwa Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang ( NS ) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi DAK fisik sarana dan perasarana pasa Dinas Pendidikan tahun 2019 yamg merugikan keuangan negara., penetapan tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Menggala No : Print 02 / L . 8 .18 / Fd . 1 / 11 / 2020 Tanggal 17 November 2020 serta surat perintah penyidikan perpanjangan No : Print 02 / L .8 . 18 / Fd .1 / 11 / 2020 tanggal 17 Desember 2020 .
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah mengirim surat yang di tujukan kepada Ketua KPK - RI di jakarta terkait Pemberitahuan Penyidikan Kasus Dugaan korupsi tersebut dengan No : 134 / L . 8 . 18 / Fd .1 / 01 / 2021 tanggal 20 Januari 2021,tutupnya (TIM).
Tidak ada komentar