Pj.Bupati Pimpin Langsung Peresmian Tempat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Selatan (YPCS) Tulang Bawang.
TUBA,Rakyatpostnews.com - Tempat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Selatan (YCPS) resmi di buka, acara peresmian ini di pimpin Langsung oleh PJ Bupati Tulang Bawang Drs.Qudrotul Ikhwan,M.M di Rumah Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Selatan (YCPS).
yang beralamat di Jl. Perintis Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang bawang pada senin 12/02/24.
Saat acara peresmian Tampak Hadir PJ Bupati Tulang bawang Drs.Qudrotul Ikhwan,M.M
Kapolres Tulang Bawang, Kapolres Tulang Bawang Barat, Kapolres Mesuji,Kepala BNNK Lampung Timur, Kepala Dinas Sosial Tulang Bawang, Kasat Resnarkoba Tulang Bawang Barat, Kasat Resnarkoba Mesuji, Kepala Kesbangpol Tulang Bawang, Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang,
Asisten Bid pemerintahan dan kesra Kabupaten Tulang bawang, Forkopimda Tulang bawang, Ketua Yayasan Cahaya Putra Selatan (YCPS) Tulang Bawang, Kepala BNNK Lampung Timur, Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang bawang , Camat serta kepala Kampung, Kampung Tri Tunggal Jaya beserta jajaran.
Dalam sambutan nya Drs.Qudrotul Ikhwan,M.M selaku PJ bupati Tanggamus menyampaikan ucapan Terimakasih kepada ketua Yayasan Cahaya Putra Selatan ( YCPS), beliau berharap YCPS kedepan bisa bersinergi dengan BNN, APH dan pihak pihak Terkait untuk menimalisir penguna dan menekan angka peredaran Narkoba dan obat obatan Terlarang hususnya di wilayah kabupaten Tulang Bawang.ucapnya"
Lanjut PJ Bupati," Di Era Bonus Demografi saat ini, Mari sama-sama kita jauhi NARKOBA, karna jelas
Narkoba adalah musuh nyata bagi kita semua, bliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktip mensosialisasi Bahaya narkoba ke keluarga Terdekat.pintanya."
Menjauhi Narkoba merupakan salah satu upaya kita untuk mewujudkan Tulang Bawang Kabupaten yang Sejahtera, Agamis, Damai, Aman, Nyaman, Mandiri, Inovatif dan Sejahtera.tutupnya"
Ditengah acara kapolres Tulang Bawang AKBP James Hutajulu S.I.K, S.H, M.H, M.I.K.
Juga Menyampaikan, dalam Rehabilitasi narkoba Terdapat 2 pola yakni Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Menurut undang undang no 35 tahun 2009. Rehabilitasi medis
merupakan langkah pengobatan medis yang dilakukan oleh tenaga ahli melalui tahapan tahapan yang tersusun dan terpadu untuk membantu seorang korban penyalahguna terlepas dari narkoba.terangnya."
Tambahnya," untuk Rehabilitasi Sosial.
Pengguna narkoba tidak hanya menderita secara fisik, namun juga secara mental. Akibat langsung dari gangguan mental penyalahguna narkoba adalah sikap sosial yang buruk. Tidak sedikit pengguna narkoba terdiskriminasi di lingkungan masyarakatnya karena stigma negatif yang dibawa oleh narkoba tersebut.ucapnya.(UA)

Tidak ada komentar