Header Ads

ads header

Breaking News

Lima Tuntutan FWTB, Ketua DPRD Tuba Bawa Angin Segar.



Tulang Bawang, Rakyatpostnews. com– Polemik antara Forum Wartawan Tulang Bawang (FWTB) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kian memanas. Setelah hearing DPRD bersama Diskominfo pada Rabu (17/9) kemarin tak menghasilkan titik temu, Ketua DPRD Tulang Bawang Aliasan langsung turun tangan dengan melakukan mediasi bersama Diskominfo, Kamis (18/9/2025).

 Aliasan menegaskan, DPRD akan mengawal penuh aspirasi FWTB. “Lima tuntutan kawan-kawan FWTB akan saya kawal. Kami sudah melakukan mediasi dengan Diskominfo agar semua tuntutan terealisasi tanpa menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

 Menurutnya, Diskominfo memberi sinyal positif terkait tuntutan tersebut. Namun, ia menekankan keputusan yang akan diambil harus berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 “Alhamdulillah, hari ini saya selaku Ketua DPRD Tulang Bawang telah mengagendakan pertemuan langsung antara Diskominfo dengan beberapa perwakilan FWTB. Harapan kami, pembahasan ini bisa mengakomodir lima tuntutan FWTB tanpa merugikan perusahaan media lokal dan tetap sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Aliasan.

Lima Tuntutan FWTB

Sebelumnya, FWTB melayangkan lima tuntutan keras kepada Pemkab Tulang Bawang, di antaranya:

 1. Pergantian pejabat Diskominfo. Mendesak Bupati Tulang Bawang segera mencopot Kadis, Sekretaris, Kabid II, dan Kasi Bidang Pengelolaan Kemitraan Diskominfo karena dinilai gagal menjadi mediator antara pers dan pemerintah daerah.

 2. Pembatalan surat edaran kontroversial. FWTB meminta Bupati membatalkan Surat Edaran Kadis Kominfo tertanggal 12 Maret 2025 Nomor: B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 terkait kriteria perusahaan pers, karena dianggap bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 3. Pengembalian anggaran publikasi. Mendesak Pemkab menganggarkan kembali biaya publikasi dan belanja surat kabar cetak di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tidak memusatkannya di Diskominfo.

 4. Pendataan media yang transparan. Meminta Diskominfo mendata perusahaan pers berdasarkan spesifikasi dan kredibilitas media sebelum menjalin kerja sama.

 5. Perbaikan tata kelola anggaran. Menuntut pelayanan yang lebih transparan dan efektif dalam pengelolaan belanja publikasi, advertorial, dan surat kabar agar tidak merugikan media lokal. (UA) 

Tidak ada komentar