Ketentuan Dewan Pers di Kominfo Tulang Bawang Kurang Relevan, Terkesan Mengada ngada, Kepentingan Sepihak..!!!.
Rakyatpostnews. com | TULANGBAWANG - Terjadinya pengurangan anggaran di pemkab Tulangbawang menjadi kontroversi di kalangan media yang ada di Tulangbawang Menggala (10/07/2025)
Hal itu tertuai langsung di kalangan penyelengara kominfo yang menghendeal seluruh rekan-rekan media yang ada di Tulangbawang.
Namun, Sangat di sayangkan dengan adanya aturan yang kurang sependapat di kalangan media Online dan Cetak yang mana di haruskan terverifikasi di Dewan Pers menjadi kontroversi di kalangan media yang ada di Tulangbawang.
Seperti yang di sampaikan, Beberapa awak Media yang tidak mau di sebut namanya, memang merasa resah akibat adanya aturan-aturan yang memang hanya sekedar buatan, Oleh Pak Kadis Kominfo Nanang Wisnaga yang mengacu kepada aturan Kemendagri.
Lanjutnya, Sebab aturan itu tetap bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mana Pers Bebas selagi mempunyai Badan Hukum yang di sertai dengan Notaris.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam keterangan resminya pada Kamis (4/4/2024) tahun lalu, "Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers."
Dalam pemberitaan itu juga disebut Ninik Rahayu mengatakan bahwa setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Disebutkan pula dalam pemberitaan tersebut, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024) tahun lalu.
Artinya dalam pernyataan Dewan Pers tidak ada masalah dalam perusahaan pers walaupun belum terdata atau belum terdaftar.
Beberapa awak media menyatakan, SAH walau tidak ada Dewan Pers menurutnya Dewan Pers hanya pelengkap saja tidak di haruskan seperti yang di sampaikan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ,"Paparnya
Yang mesti di tertibkan adalah media yang memang tidak mempunyai Notaris sebab, dalam badan Hukum media itu yang SAH hanya PT. Perseroan bukan PT Perorangan," Jelasnya
Dengan demikian, seluruh media yang ada di kabupaten Tulangbawang berharap agar Bupati Qudrotul Ikwan kabupaten Tulangbawang harus bisa segera mengambil kebijakan untuk keberlangsungan media yang ada di kabupaten Tulangbawang,"Pungkasnya (Red)
Tidak ada komentar