Panglima Front Pembela Tulang Bawang MEMINTA KADIS SERTA SEKRETARIS KOPERASI & UKM Berkerja Profesional
Tulang Bawang: "Menyikapi pemberitaan di online tentang dugaan Dinas Koperasi & UKM beraroma KKN Panglima Front Pembela Tulang Bawang Ir Agust Jauharie Kraeng yang di percaya kawan - kawan menjadi Kordinator Aliansi Nasional Anti Korupsi ( ANAK), yang di dampingi oleh Urip Andika selaku Pimpinan Redaksi Rakyat Post angkat bicara .
Panglima Front Pembela Tulang Bawang Meminta kepada Kepala Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Tulang Bawang untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada Aliansi tersebut di atas , dalam hal klarifikasi tentang kegiatan - kegiatan Tahun Anggaran 2019 yang di laksanakan oleh Dinas Koperasi & UKM dengan No Surat : K.05.14/ANK/045/TB /VIII /2020 tertanggal 25 Agustus 2020 , tapi sampai saat ini klarifikasi dari Aliansi tersebut sama sekali tidak di indahkan oleh Kadis Koperasi & UKM. Karena jawaban permintaan klarifikasi tersebut untuk kepentingan bersama , guna untuk mencegah ada nya fitnah terhadap pihak Dinas Koperasi & UKM Ujar Agust yang di aamiin oleh Urip andika.
Masih menurut Panglima Front Sudah jelas masalah ini agak sempat menghangat , sudah sepatut nya selaku Kadis Koperasi & UKM tanggap dan sigap mengatasi nya dengan memberikan klarifikasi , sebagai orang nomor satu di Dinas Koperasi & UKM seharus nya beliau bersikap responsif terhadap apapun yang terjadi di Dinas yang beliau pimpin , selaku pimpinan harus bersikap transparan dalam segala sector , serta siap menerima kritikan demi kemajuan Kabupaten Tulang Bawang serta lakukan langkah kongkrit yang berwibawa demi kehormatan, Cetus Panglima Front pembela tulang bawang.
Menurut ketua LSM Sinergi Lampung Tarmizi.MN "Bahwa kami sudah mendatangi dinas Koperasi & UKM , pada saat itu kami di terima oleh sekretaris Dinas saat pertemuan tersebut kami menanyakan surat Klarifikasi saat itu di jawab oleh sekretaris dengan entengnya bahwa balasan klarifikasi akan di jawab 2-3 hari nanti karna saya masih ada urusan keluarga tapi sampai saat ini balasan tersebut tidak kunjung tiba. Seharusnya kami tidak mendatangi ke Dinas Koperasi tapi nyatanya baik Kadis ataupun Sekretaris tidak memahami apa itu surat Klarifikasi, " Ucap Tarmizi.
Menurut Urip Andika, "Selaku Abdi Negara di tuntut untuk melaksanakan tugas- tugas Pemerintah dengan baik , serta di tuntut untuk memberikan Pelayanan secara Cepat , Tepat , dan Tranparan (red).
Tidak ada komentar